Sudah Cek Rekening? Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syarat dan Jadwalnya
Guru non sertifikasi dapat tunjangan, ini syarat dan jadwalnya.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
- Bulan Oktober, November, Desember akan dibagikan pada bulan November.
Bila mengacu dari jadwal yang ada, pemerintah telah mencairkan tunjangan ke masing-masing rekening guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Segini Besarannya! PNS Auto Senyum
Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah ini.
Adapun guru non sertifikasi yang ingin mendapat tambahan pengahasilan ini, harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Guru tersebut berstatus sebagai Guru ASN di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
2. Tercatat di dalam Dapodik sebagai pengajar di satuan pendidikan tertentu.
3. Belum punya sertifikat pendidik.
4. Punya kualifikasi akademik setidaknya S-1/D-IV.
5. Guru tersebut memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
6. Menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan.
BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka September! Segera Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
7. Pemenuhan beban kerja yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
8. Terdaftar aktif dalam Dapodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: