Sudah Cek Rekening? Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syarat dan Jadwalnya
Guru non sertifikasi dapat tunjangan, ini syarat dan jadwalnya.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Selanjutnya tambahan penghasilan tersebut akan diterima per 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
Sehingga, bisa disimpulkan setiap 3 bulan, guru non sertifikasi akan diberikan tambahan penghasilan sejumlah Rp750.000.
BACA JUGA:Full Senyum! Inilah Daftar Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2023 bagi Lulusan SMA dan SMK
Bagi daerah yang belum bisa mencairkan, tak perlu terlalu khawatir sebab tunjangan akan tetap disalurkan kepada guru non sertifikasi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat mencoba melakukan pengecekan kembali di rekening masing-masing.
BACA JUGA:Kabar Baik! Ini 6 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Tertarik Daftar?
Nah, inilah ketentuan pemberian tunjangan bagi guru non sertifikasi sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: