Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Guru Full Senyum Segera Cek Rekening!

Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Guru Full Senyum Segera Cek Rekening!

Syarat pencairan TPG triwulan 2 2023, guru full senyum segera cek rekening!--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Pencairan TPG Triwulan 2 ini tentunya sangat ditunggu para guru, pasalnya masih terdapat daerah yang belum dicairkan.

Tidak salah lagi, pencairan TPG Triwulan 2 ini akan membuat sertifikasi guru auto senyum.

Sebagaimana TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru.

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

BACA JUGA:Cek Jadwal TPG Triwulan 2 2023, Guru Auto Senyum Dapat Tunjangan, Daerahmu Sudah Cair?

Tunjangan Profesi Guru atau TPG adalah tunjangan khusus yang disalurkan Pemerintah kepada sejumlah guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

BACA JUGA:Full Senyum! TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair? Cek Syarat Berkasnya Agar Mendapat Tunjangan

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6.000.000 sekali menerima.

BACA JUGA:Update Terkini! Pencairan TPG Triwulan 2 2023 Bikin Guru Full Senyum, Daerah Ini Sudah Cair, Segera Cek

Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009. 

Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:

BACA JUGA:Bikin Senyum Guru! Segini Nominal TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: