PNS Full Senyum! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Segera Cek Rekening
Ilustrasi. Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Segera Cek Rekening.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang disalurkan Kemdikbud kepada para guru sertifikasi.
Besaran TPG yakni satu kali gaji pokok yang akan disalurkan tiap bulan dengan pencairan 3 bulan sekali.
Nah, tunjangan ini akan diterima oleh guru ASN atau PNS yang telah memperoleh sertifikasi menjadi pendidik.
BACA JUGA:Cek Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segini Nominal yang Diterima! Guru Auto Senyum
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Selain itu, ada tunjangan tambahan penghasilan atau singkatan dari Tamsil, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi.
Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal Tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah Rp250.000 per bulannya.
BACA JUGA:Full Senyum! TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair? Cek Syarat Berkasnya Agar Mendapat Tunjangan
Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.
3. Tunjangan Khusus Guru
Ada juga Tunjangan Khusus Guru atau disebut TKG, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah untuk guru yang keberadaannya ada di daerah khusus tertentu.
Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi kesulitan hidup yang tengah dialami guru tersebut saat sedang berada di sana.
Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah.
Tentunya dengan besaran nominal satu kali gaji pokok yang diberikan tiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: