KPU

Tidak Perlu Ditunggu, TPG Triwulan 2 2023 Kategori Ini Tak Cair, Segera Cek! Daerahmu Sudah Terima?

Tidak Perlu Ditunggu, TPG Triwulan 2 2023 Kategori Ini Tak Cair, Segera Cek! Daerahmu Sudah Terima?

Ilustrasi. TPG Triwulan 2 2023 kategori ini tak cair.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Seorang guru tidak dapat menerima TPG lagi, apabila ia meninggal dunia.

Meskipun cukup tragis, namun peraturan ini perlu untuk diikuti secara saksama.

4. Mendapat tugas berlajar

Seorang guru sertifikasi yang tengah melaksanakan tugas belajarnya, misalnya melanjutkan pendidikan atau pelatihan lain, maka hal ini menjadi alasan kenapa guru tersebut tidak menerima TPG selama periode itu berlangsung.

BACA JUGA:Guru Wajib Tahu! Cara Mengecek Info GTK 2023, Lebih Mudah Akses di info.gtk.kemdikbud.go.id

Tujuannya agar hal ini tidak terjadi adanya tumpang tindih dalam menerima tunjangan.

5. Mendapat pidana sesuai keputusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap

Jika hal ini terjadi, para guru tersebut tak akan mendapat TPG.

Tujuannya agar hal ini bisa memperlihatkan pentingnya sebuah integritas serta reputasi sebagai guru dan tentunya hal tersebut menjadi conton bagi sejumlah murid.

BACA JUGA:2 Cara Mudah Cek Info GTK 2023, Ini Keuntungan Akses yang Didapat, Apa Saja?

6. Tidak lagi menjabat menjadi guru dengan jabatan fungsional

Apabila seorang guru sertifikasi tak lagi menjabat menjadi guru jabatan fungsional, mereka pun tidak akan menerima TPH.

Hal ini bisa terjadi bila ada guru yang dipromosikan ke posisi manajerial atau karena dialihkan di bidang lain di luar pengajaran.

Sehingga dengan adanya penjelasan tersebut, Kemdikbud dalam hal ini memperjelas kenapa adanya penolakan dalam penerimaan TPG pada beberapa guru sertifikasi.

BACA JUGA:PNS Full Senyum! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Segera Cek Rekening

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: