Bikin PNS Girang! Ini Besaran Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Pencairannya

Bikin PNS Girang! Ini Besaran Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Pencairannya

Ilustrasi. Ini besaran tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang disalurkan Kemdikbud kepada para guru sertifikasi.

BACA JUGA:Full Senyum! Cek Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 2023, Lengkapi Syarat Pencairan Berikut

Besaran Tunjangan Profesi Guru yakni satu kali gaji pokok yang akan disalurkan tiap bulan dengan pencairan 3 bulan sekali.

Nah, tunjangan ini akan diterima oleh guru ASN atau PNS yang telah memperoleh sertifikasi menjadi pendidik.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Kapan Cair? Ini Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segera Cek

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan

Selain itu, ada tunjangan tambahan penghasilan atau singkatan dari Tamsil, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi.

Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan besaran tunjangan Tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah Rp250.000 per bulannya.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Belum Cair? Cek Segera SKTP Melalui Akun Info GTK

Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.

3. Tunjangan Khusus Guru

Ada juga Tunjangan Khusus Guru atau disebut TKG, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah untuk guru yang keberadaannya ada di daerah khusus tertentu.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair, Cek Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Saja?

Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi kesulitan hidup yang tengah dialami guru tersebut saat sedang berada di sana.

Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: