Bikin PNS Girang! Ini Besaran Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Pencairannya

Bikin PNS Girang! Ini Besaran Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Pencairannya

Ilustrasi. Ini besaran tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Full Senyum! Tunjangan Guru Non Sertifikasi 2023 Cair, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan

Tentunya dengan besaran nominal satu kali gaji pokok yang diberikan tiap bulannya.

Umumnya, PNS menerima enam tunjangan yakni:

1. Tunjangan suami/istri

2. Tunjangan anak

3. Tunjangan makan

4. Tunjangan jabatan struktural

5. Tunjangan kinerja (tukin)

6. Tunjangan umum

BACA JUGA:PNS Full Senyum! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Segera Cek Rekening

Lantas, selain keenam tunjangan itu, PNS akan mendapat tunjangan fungsional. Apa itu?

Tunjangan ini akan diterima bagi mereka yang memiliki keahlian atau keterampilan tertentu, dengan mengacu pertimbangan dasar.

Seseorang yang akan mendapat tunjangan ini yaitu PNS dokter, apoteker, analis, auditor, penelitu, guru, dan profesi lainnya.

BACA JUGA:Full Senyum! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Segini, Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Bukan hanya guru sertifikasi, pemerintah juga menyalurkan tunjangan kepada guru non sertifikasi yang mana jumlahnya tidak kalah besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: