Lahan Pertanian Terus Menyusut, Dinas TPHP Dorong Realisasi SK LP2B
Plt Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi.--(Sumber Foto: Robi/BETV)
Ia menambahkan saat ini di Provinsi Bengkulu tersisa Kabupaten Rejang Lebong yang belum melaksanakan SK LP2B.
Penerbitan SK ini pun penting, mengingat saat ini dalam penyaluran banruan pemerintah turut meminta persyaratan tertentu salah satunya harus memiliki SK LP2B.
BACA JUGA:DTPHP Kembali Dapat Bantuan 8 Unit Traktor
"Tujuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yaitu mempertahankan dan meningkatkan luasan lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi serta mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan di daerah," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: