Lahan Pertanian Terus Menyusut, Dinas TPHP Dorong Realisasi SK LP2B
Plt Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi.--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi BENGKULU melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi BENGKULU menyoroti tingginya alih fungsi lahan pertanian di Provinsi BENGKULU.
BACA JUGA:Plt Kepala Dinas TPHP: Pemprov Bengkulu Dorong Hilirisasi Sektor Perkebunan
Plt Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Rosmala Dewi, mengatakan dalam 2 tahun terakuir tercatat hampir seluas 10 ribu hektar lahan persawahan di Provinsi Bengkulu alih fungsu dengan berbagai macam pengalihan fungsi baik sebagai lahan perumahan, industri dan lainnya.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Dorong Kelompok Tani Bentuk Kelembagaan Resmi
Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah karena lahan sawah yang sudah alih fungsi tidak dapat dikembalikan seperti semula.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Salurkan 100 Bibit Buah ke Kabupaten Kaur
Sehingga demi menjaga kelestaruan lahan persawahan di Bengkulu saat ini pemerintah melakukan program yakni di Kabupaten Kota menyiapkan SK Lahan Pertanian Pangaj Berkelanjutan atau SK LP2B yang di SK kan langsung oleh kepala daerah.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Sambut Baik MoU Pemprov Bengkulu dan Jatim
Nantinya setelah diberikan SK lahan tersebut tidak boleh di aluh fungsikan sebagai upaya melindungi lahan pertanian di Bengkulu.
Dirinya berharap dengan adanya SK ini para pemilik lahan dapat mendapatkan insentif ataupun prioritas bantuan.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Siap Kolaborasi Sukseskan Sensus Pertanian 2023
"Dalam 2 tahun saja dari 2020 hingga 2023 hampir 10.000 hektar lahan pangan khususnya atau lebih spesifik lagi yaitu, persawahan yang dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit dan daerah pemukiman penduduk," jelas Plt Kadis Tanaman Pangan Hortilkutura dan Perkebunan," ungkapnya kepada BETVNEWS, Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Siap Kolaborasi Sukseskan Sensus Pertanian 2023
"Lahan persawahan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit maka akan sulit untuk mengmbalikannya lagi menjadi lahan persawahan, karena kesuburan tanahnya sudah berkurang. Andaipun ingin dikembalikan lagi membutuhkan biaya yang tinggi untuk pencetakan lahan persawahan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: