Formasi PPPK dan CPNS 2023 Hanya 572.496, Padahal Kebutuhan ASN 1 Juta Lebih, Ternyata Ini Alasannya
Formasi CPNS 2023, lengkap dengan syarat dan jadwal lengkap seleksi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, seleksi PPPK dan CPNS 2023 akan dibuka pada September mendatang.
Info terbarunya, saat ini pemerintah telah menetapkan formasi CASN 2023 adalah sebanyak 572.496 untuk memenuhi kebutuhan CPNS dan PPPK 2023.
BACA JUGA:Syarat CPNS 2023, Peluang Lulusan SMA dan SMK, Segera Cek Formasi Terbaru!
Sedangkan dari pernyataan Menteri PANRB sebelumnya, diketahui total kebutuhan ASN nasional 2023 adalah sebanyak 1.030.751 untuk PPPK dan CPNS 2023, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Artinya, formasi yang dibuka dalam seleksi penerimaan aparatur sipili negara 2023 ini, hanya setengah dari kebutuhan ASN nasional.
Formasi PPPK dan CPNS 2023 tidak dibuka secara penuh karena memperhitungkan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing instansi.
BACA JUGA:Kesempatan Jadi ASN, Cek Formasi PPPK dan CPNS 2023 Terbaru, Syarat, dan Link Pendaftaran
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, di kanal Youtube DPR RI, Rabu 2 Agustus 2023.
Selain itu, Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, formasi yang dibuka hanya setengah dari kebutuhan karena ada sejumlah Pemerintah Daerah yang tidak mengoptimalkan usulan, serta terdapat beberapa instansi yang tidak mengusulkan formasi ASN 2023.
"Terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya," ujar Menpan RB dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Agustus 2023.
Dari 572.496 formasi tersebut, sebanyak 78.862 formasi dialokasikan untuk pemerintah pusat, dan 493.634 formasi dialokasikan untuk pemerintah daerah.
BACA JUGA:Formasi PPPK dan CPNS 2023 Terbaru, Lowongan Guru Paling Banyak, Segini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: