KPU

Hati-hati! Pinjol dan PayLater Bikin Anak Muda Susah Dapat Kerja, Begini Imbauan OJK

Hati-hati! Pinjol dan PayLater Bikin Anak Muda Susah Dapat Kerja, Begini Imbauan OJK

OJK ingatkan pinjol dan paylater bisa membuat anak muda susah mendapat pekerjaan.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Pinjaman online (pinjol) adalah sebuah pinjaman yang dijalankan secara online. Pinjol menjadi sarana termudah bagi mereka yang membutuhkan dana cepat.

Berbagai kemudahan ditwarkan oleh skema pinjaman online ini. Salah satu pinjaman online yang cukup terkenal saat ini adalah skema bayar nanti atau PayLater.

BACA JUGA:Bikin Resah dan Gelisah, Inilah Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Jangan Sampai Terjerat!

Paylater memungkinkan seseorang menggunakan pinjaman dana dari aplikasi online untuk bertransaksi, yang kemudian akan dibayar kemudian hari dengan jumlah dan dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama perusahaan peminjam.

Pinjol dan PayLater baru-baru ini menjadi tren bagi sebagian orang, khususnya generasi muda-mudi Indonesia.

Namun di balik kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol dan PayLater, terdapat sejumlah risiko yang akan ditanggung oleh peminjam.

BACA JUGA:Hati-Hati Pinjol Ilegal, Begini Cara Pilih Pinjaman Online Aman dan Terpercaya

Baik pinjaman online ilegal maupun pinjol legal, serta PayLater, memiliki risiko bagi penggunanya. Hal itu dijelaskan oleh OJK.

Bukan hanya risiko pinjol ilegal yang mengancam data pribadi serta ancaman bunga yang membengkak, namun pinjol legal juga berisiko mempengaruhi masa depan para penggunanya.

Salah satu risiko yang akan ditanggung anak muda yang menggunakan pinjol dan PayLater adalah sulit mendapatkan pekerjaan.

Risiko itu terjadi apabila mereka menunggak tagihan atau mengalami gagal bayar sesuai kesepakatan yang berlaku.

BACA JUGA:Waspada Tipuan Pinjol, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Berbahaya, Ilegal dan Tidak Terdaftar OJK

Pasalnya, terlambat atau gagal bayar akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dulunya dikenal dengan istilah BI Checking.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: