KPU

Baru Menikah, Pria Ini Ternyata DPO Rudapaksa Anak di Rejang Lebong

Baru Menikah, Pria Ini Ternyata DPO Rudapaksa Anak di Rejang Lebong

2 tahun lamanya buron, tersangka terakhir kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada November 2021 lalu, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. --(Sumber Foto: Daman/BETV)

Atas perkara ini, tersangka I-K pun dijerat penyidik Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: