dempo

Daftar dan Cairkan Pinjaman Sampai Rp10 Juta, Melalui DANA Paylater Cicilan 12 Bulan Dalam Waktu Menitan Saja

Daftar dan Cairkan Pinjaman Sampai Rp10 Juta, Melalui DANA Paylater Cicilan 12 Bulan Dalam Waktu Menitan Saja

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BETVNEWS - Aplikasi DANA saat ini memang menjadi salah satu yang populer di kalangan masyarakat, terutama bagi kaum milenial yang biasa membutuhkan uang dan transaksi secara online dengan mudah. 

Aplikasi e-wallet benar-benar tengah digandrungi oleh banyak kalangan, hal ini tidak lepas dengan tawaran yang memberikan kemudahan dalam mengajukan pinjaman secara online. 

Salah satu yang menawarkan produk pinjaman ini adalah DANA Paylater, dimana opsi ini bisa digunakan para pengguna Aplikasi DANA untuk melakukan pembayaran dengan cara melakukan cicilan setelahnya. 

BACA JUGA:Cair Akhir Agustus! Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Segera, Dapat Bantuan hingga Rp3.000.000

Lalu seperti apa kriteria pengguna aplikasi DANA yang dapat mendaftar DANA Paylater? Untuk lebih jelasnya mari simak artikel di bawah ini hingga selesai. 

Karena merupakan fasilitas terbaru yang dimiliki oleh aplikasi DANA, Paylater ini sejauh ini masih menjalin kerjasama atau berafiliasi dengan Akulaku dalam penggunaan fitur DANA Paylater ini.

BACA JUGA:Cara Cepat Isi Dompet Digital, Cukup Main Game, Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp100 Ribu

Sedangkan bagi para pengguna bisa melakukan pengajuan kredit dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000, dimana dapat dilakukan pencicilan sampai limit 12 bulan ketika transaksi e-commerce dilakukan menggunakan fasilitas DANA Paylater ini. 

Lama cicilan DANA Paylater juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Bahkan, bunga yang ditawarkan DANA Paylater cenderung rendah.

Berikut untuk kriteria pengguna aplikasi DANA yang dapat memanfaatkan Paylater, yaitu:

BACA JUGA:Main Sepuasnya Dapat Gratis Saldo DANA Rp250.000, Penggemar Game Bisa Coba Ini!

1. Memiliki Akun DANA Premium;

2. Nomor telepon yang terdaftar Akun DANA masih aktif dan bisa dihubungi;

3. Memiliki e –KTP yang masih berlaku;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: