KPU

Kemungkinan Dipercepat! Pemilik KTP Ini Akan Menerima Bansos Berupa Beras 10 Kg di September, Cek Segera

Kemungkinan Dipercepat! Pemilik KTP Ini Akan Menerima Bansos Berupa Beras 10 Kg di September, Cek Segera

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BACA JUGA:Alhamdulillah! Cek Link cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair hingga Akhir Agustus

Akan tetapi, mengingat harga beras saat ini terus mengalami pelonjakan dan untuk mengamankan pasokan pangan bagi keluarga kurang mampu, maka pembagiannya diusulkan dipercepat.

Untuk penyaluran sebanyak tiga kali tersebut, setidaknya disiapkan sekitar 640.000 ton beras yang akan diberikan kepada penerima manfaat.

BACA JUGA:Cuma Lakukan Petunjuk Ini, Kamu Bisa Mendapatkan Saldo DANA Kaget Secara Gratis Hingga Rp100 Ribu

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk salah satu yang akan menerima Bansos pangan tersebut, bisa melakukan pengecekan seperti di bawah ini:

1. Buka laman website cekbansos.kemensos.go.id

2. Ketika sudah berada laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Mengisi data wilayah penerima manfaat;

BACA JUGA:Bisa Dicicil Sampai 12 Bulan, Ajukan Pinjaman dengan Modal KTP Melalui DANA Paylater Hingga Rp10 Juta

3. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil;

4. Ketik huruf kode chapta;

5. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data';

6. Selanjutnya sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.

BACA JUGA:Ibu Hamil Kategori Ini Dapat Bansos Rp750.000, Pastikan Daftar Penerima dengan Mengakses Link di Sini

Peneriman Bansos pangan ini tidak akan diberikan kepada semua warga, maleinkan diberikan kepada empat golongan penerima manfaat yang terdaftar DTKS.

Sehingga kamu bisa melakukan pengecekan dengan mengakses cara yang ada di atas, untuk mengetahui apakah kamu termasuk salah satunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: