11 Eks Napi Masuk DCS Bacaleg Rejang Lebong, Berikut Data Lengkapnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan 362 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memenuhi syarat (MS) menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan 362 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memenuhi syarat (MS) menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).
BACA JUGA:Masa Sanggah DCS Nihil Tanggapan, 363 Bacaleg Rejang Lebong Lanjut Tahapan Pencermatan DCT
Disampaikan Komisioner KPU Rejang Lebong (RL) Eiis Purwanti, awal tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 17 Partai Politik, pihaknya menerima sebanyak 502 berkas.
BACA JUGA:Gubernur Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid dan Gerobak Sayur, untuk Masyarakat di Rejang Lebong
Setelah dilakukan tahapan demi tahapan, mulai dari verifikasi berkas dan pleno DCS hanya 362 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) selanjutnya masa tahapan tanggapan masyarakat.
“Dimasa tahapan tanggapan masyarakat, dari tanggal 11 sampai 28 Agustus 2023 kemarin, alhamdulillah tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk,” ungkap Eiis Purwanti.
BACA JUGA:Masa Sanggah DCS Nihil Tanggapan, 363 Bacaleg Rejang Lebong Lanjut Tahapan Pencermatan DCT
Menurutnya, dengan tidak adanya tanggapan masyarakat, maka untuk tahapan penyusunan terkait tanggapan dan verifikasi klarifikasi, namun dikarenakan tidak tanggapan, maka dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
BACA JUGA:Sultan Najamudin Berbagi di Rejang Lebong, Bertabur Hadiah Disambut Ribuan Masyarakat
Sementara itu, dari 362 Bacaleg MS tersebut, Eiis pun menyebutkan memang ada Bacaleg yang berstatus mantan narapidana.
BACA JUGA:Satu Pekan di Rejang Lebong, Kirab Pemilu 2024 Lanjutkan Perjalanan ke Kota Bengkulu
“Kalau untuk mantan narapidana itu, di angka 362 ada 11 orang, dari PDIP, Hanura, PAN, PKS, PKB sama Demokrat dan mantan Narapidana ini sudah MS dan di DCS juga sudah MS," sebutnya.
BACA JUGA:Pawai Karnaval HUT RI Hiasi Jalanan di Desa IV Suka Menanti Rejang Lebong, Unik dan Menarik
11 eks napi ini ada yang terjerat korupsi, penganiayaan, kepemilikan senjata api, narkoba, tidak pidana pembunuhan hingga ada yang dipecat dari korps sebelumnya yakni Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: