KPU

Mau Lulus CPNS? Ini Nilai Yang Harus di Capai

Mau Lulus CPNS? Ini Nilai Yang Harus di Capai

BETVNEWS - Dalam pelaksanaan Tes CPNS tahun 2018, peserta akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun tak seluruhnya bisa ikut dalam SKB, peserta harus terlebih dahulu melewati SKD dengan pasinggrade yang telah ditentukan. Berdasarkan Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD nilai komulatif yang harus dicapai untuk bisa mengikuti SKB adalah 298. Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Masyarakat (BKPSDM) Lebong, H. Guntur, S.Sos melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, A. Ropik, S.Sos menjelaksan SKD sendiri terdari dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK). Masing-masing memiliki nilai ambang batas yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 dengan nilai ambang batas TWK. "Ada beberapa kateristik yang dibedakan, seperti peserta dengan lulusan terbaik atau cumlaude walau nilai komulatif tetap 298 namun TIU paling rendah 85. Kemudian bagi penyandang disabilitas dan tenaga KII paling sedikit 260 dengan nilai TIU 60, " jelas Ropik. Lebih jauh diungkapkannya jumlah peserta yang akan mengikuti TKB juga dibatasi. Yaitu maksimal 3 kali lipat dari formasi yang dibutuhkan. Dicontohkan Ropik seperti formasi Guru Agama Islam yang dibutuhkan adalah 9 orang, artinya jumlah maksimal peserta yang bisa ikut TKB adalah 27 peserta. "Semua tergantung dari pasinggrade yang telah ditentukan. Jika jumlah peserta yang memenuhi pasinggrade TKD melebihi jumlah maksimal maka akan terlebih dahulu dilakukan perengkingan, " demikian Ropik. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: