KPU

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 50 Persen Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya di Sini

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 50 Persen Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya di Sini

Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)

TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru. 

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Sistem Pelunasan Gampang! Pinjaman Online di EasyCash Limit Capai 50.000.000, Bisa Dipinjam dengan Modal KTP

Pemerintah menyediakan TPG per bulan, hanya saja pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekitar Rp6 juta sekali menerima.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: