Polres Mukomuko Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Lokasi Berbeda

Polres Mukomuko Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Lokasi Berbeda

Jajaran Satresnarkoba Polres Mukomuko akhir bulan Agustus 2023 lalu berhasil mengamankan dua pria yang diduga menyalahgunakan narkoba golongan satu jenis sabu. --(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jajaran Satresnarkoba Polres Mukomuko akhir bulan Agustus 2023 lalu berhasil mengamankan dua pria yang diduga menyalahgunakan narkoba golongan satu jenis sabu.

BACA JUGA:BNNK Bengkulu Musnahkan 5,94 Gram Sabu, dari Satu Tersangka

Pelaku pertama seorang pria berinisial S-D (34) warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, yang berprofesi sebagai petani.

S-D ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Dusun Sibak Desa Sibak Kecamatan Ipuh pada 27 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Bawa Sabu, Pemuda Ditangkap di Pinggir Jalan Lintas Bengkulu-Curup

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dibungkus plastik klip bening garis merah, dibungkus kembali dengan selembar tisu dan kresek warna hitam lalu dimasukkan ke dalam botol minuman mineral bekas.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Mukomuko Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Ditemukan di Kamar Mandi

Selanjutnya 1 unit sepeda motor dan 1 unit smartphone.

Kemudian pelaku yang kedua ditangkap pada 31 Agustus 2023 pukul 20.20 WIb, yakni V-K (21) warga Desa air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan kota Mukomuko, diamankan di Jalan Lintas Bengkulu-Sumatera Barat tepatnya di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang.

BACA JUGA:Penangkapan Preman Bawa Sabu di Bengkulu, Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Dengan disaksikan Kepala Desa setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu di dalam baut roda variasi depan sebelah kiri motor pelaku.

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Simpan Sabu 28 Paket di Halaman Rumah, Ditangkap

Barang bukti seberat 2,34 gram tersebut dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah, yang dibungkus kembali dengan plastic klip bergaris merah kemudian dibalut selembar tisu berwarna putih dan dibalut kembali dengan kertas tisu berwarna putih.

Selain itu barang bukti lainnya yang juga turut diamankan dari V-K yaknu 1 unit HP smartphone dan 1 unit sepeda motor merk SUPRA X.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: