Bawa Sabu, Pemuda Ditangkap di Pinggir Jalan Lintas Bengkulu-Curup

Bawa Sabu, Pemuda Ditangkap di Pinggir Jalan Lintas Bengkulu-Curup

di Jalan Lintas Bengkulu-Curup Kelurahan Taba Penanjung Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa 8 Agustus 2023.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Subdit II Direktorat Reserse Polda BENGKULU melakukan rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Masuk 10 Daerah Polusi Tertinggi di Indonesia, Begini Rencana Aksi Gubernur Rohidin

Pelaku berinisial M-E (27) warga Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, ditangkap di pinggir Jalan Lintas Bengkulu-Curup Kelurahan Taba Penanjung Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Mukomuko Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Ditemukan di Kamar Mandi

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga setempat, Subdit II Direktorat Reserse Polda bergerak menuju lokasi dan saat di lakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat di rumah tersangka.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Warga Kota Bengkulu Diringkus Polda, Simpan 3 Pake Sabu

"Anggota kami Subdit II mendapat informasi dari warga terkait ada nya transaksi Narkoba di Jl lintas Bengkulu Curup kelurahan taba penanjung, anggota melakukan pengintaian tepat pada jam 16.00 WIB pelaku tertangkap sedang melakukan transaksi," kata AKBP Tony Kurniawan, Wadirresnarkoba Polda Bengkulu (Senin 21 agustus 2023).

BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Simpan Sabu di Ventilasi Rumah

Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian M-E berperan sebagai kurir yang didapatkan dari Mr.X yang juga saat ini masuk kedalam penyelidikan.

BACA JUGA:14 Hari Ops Antik Nala, Polres Bengkulu Utara Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 paket sabu, 1 unit HP dan uang tunai Rp1.000.000.

BACA JUGA:Lakukan Penataan Pantai Panjang, Pemerintah Provinsi Bengkulu Dapat Bantuan Pemerintah Pusat

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 - 114 ayat 1 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Tangkap Pemain Lama dan Residivis Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: