KPU

Tak Punya Hati! Dua Pria Aniaya dan Jarah Rumah Tukang Rongsok di Kaur Bengkulu

Tak Punya Hati! Dua Pria Aniaya dan Jarah Rumah Tukang Rongsok di Kaur Bengkulu

Dua Pria Aniaya dan Jarah Rumah Tukang Rongsok di Kaur Bengkulu--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur berhasil membekuk dua pelaku yang menjarah dan melakukan penganiayaan terhadap seorang tukang rongsok berinisial T-S (40) warga Latihan Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur pada 31 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Nakau Kota Bengkulu, 90 KK Mengungsi

Kedua pelaku yang diamankan berinisial R-P (24) alias peceng, warga Kecamatan Maje, dan D-O (15) warga Kabupaten Kaur.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda yaitu di Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Maje pada Sabtu 9 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Tersangka Kelima Perintangan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu

Kasatreskrim Polres Kaur AKP Jhoni Manurung, SH menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku. 

R-P dan D-O menjarah rumah korban dan melakukan penganiayaan. Korban dipukul menggunakan sekop setelah pelaku menggasak 3 unit HP dan uang tunai Rp600 ribu.

BACA JUGA:Innalillahi Beberapa Hari Tak Terlihat, Kakek di Kaur Ditemukan Meninggal

"Peran keduanya yakni satu orang melakukan pemukulan menggunakan sekop, sedangkan rekannya mengeksekusi 3 unit HP dan uang tunai," kata Kasatreskrim Polres Kaur (Senin 11 September 2023).

Kasatreskrim Polres Kaur menyebutkan pelaku P-R merupakan residivis dengan  kasus yang sama.

BACA JUGA:Jaksa Tahan 1 Wanita, Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur Bertambah

Untun mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjaran atau lebih.

"Kedua tersangka disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan," tegasnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: