Tak Punya Hati! Dua Pria Aniaya dan Jarah Rumah Tukang Rongsok di Kaur Bengkulu
Dua Pria Aniaya dan Jarah Rumah Tukang Rongsok di Kaur Bengkulu--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur berhasil membekuk dua pelaku yang menjarah dan melakukan penganiayaan terhadap seorang tukang rongsok berinisial T-S (40) warga Latihan Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur pada 31 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Nakau Kota Bengkulu, 90 KK Mengungsi
Kedua pelaku yang diamankan berinisial R-P (24) alias peceng, warga Kecamatan Maje, dan D-O (15) warga Kabupaten Kaur.
Keduanya diamankan di tempat yang berbeda yaitu di Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Maje pada Sabtu 9 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Tersangka Kelima Perintangan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu
Kasatreskrim Polres Kaur AKP Jhoni Manurung, SH menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku.
R-P dan D-O menjarah rumah korban dan melakukan penganiayaan. Korban dipukul menggunakan sekop setelah pelaku menggasak 3 unit HP dan uang tunai Rp600 ribu.
BACA JUGA:Innalillahi Beberapa Hari Tak Terlihat, Kakek di Kaur Ditemukan Meninggal
"Peran keduanya yakni satu orang melakukan pemukulan menggunakan sekop, sedangkan rekannya mengeksekusi 3 unit HP dan uang tunai," kata Kasatreskrim Polres Kaur (Senin 11 September 2023).
Kasatreskrim Polres Kaur menyebutkan pelaku P-R merupakan residivis dengan kasus yang sama.
BACA JUGA:Jaksa Tahan 1 Wanita, Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur Bertambah
Untun mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjaran atau lebih.
"Kedua tersangka disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan," tegasnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: