KPU

Komisioner Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, KPU Provinsi: Tak Pengaruhi Tahapan

Komisioner Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, KPU Provinsi: Tak Pengaruhi Tahapan

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono --(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) BENGKULU Utara Aris Suliswan, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh KPU RI.

Hal tersebut lantaran, Aris diduga melakukan pelanggaran kode etik serta sumpah janji sebagai anggota KPU, karena terindikasi menjadi salah satu pengurus parpol.

BACA JUGA:Jenazah Mantan Anggota KPU Rejang Lebong Berhasil Dievakuasi dari Bukit Daun

Atas indikasi tersebut, beberapa waktu lalu pun yang bersangkutan telah menjalani sidang dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mansuruddin Mantan Anggota KPU Rejang Lebong Meninggal saat Mendaki Bukit Daun

Pemberhentian ini ditetapkan langsung oleh KPU RI, yang ditanda tangani oleh ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang bersangkutan sendiri saat ini, masih menunggu putusan hasil sidang DKPP RI terkait akan tetap menjabat sebagai anggota KPU atau diberhentikan sepenuhnya. 

BACA JUGA:Diduga Pengurus Parpol, Anggota KPU Bengkulu Utara Disidang DKPP

Terkait pemberhentian sementara ini, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membenarkan hal tersebut. 

BACA JUGA:2 ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu Diberhentikan Sementara, Jadi Anggota KPU Kabupaten

"Memang benar ada salah satu personil kami di KPU bengkulu utara terindikasi menjadi pengurus parpol dan kemarin sudah dilakukan sidang kode etik dengan DKPP RI," kata Rusman Sudarsono (Kamis 14 September 2023).

BACA JUGA:Tanggapan DCS Nihil, KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Tahapan Tetap Berjalan

Kemudian untuk sikap dari pihaknya selaku KPU Provinsi Bengkulu, sejauh ini KPU Provinsi telah mendapatkan perintah dari KPU RI, untuk menyampaikan salinan terkait pemberhentian sementara tersebut kepada yang bersangkutan.

Lalu, untuk pemberhentian sementara ini, akan berlaku hingga dibacakannya putusan resmi dari DKPP terkait hasil sidang yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Uang Gratis Ada di Aplikasi! Ambil Saldo DANA Rp76 Ribu, Cair Langsung ke HP Pakai Repocket

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: