Komisioner Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, KPU Provinsi: Tak Pengaruhi Tahapan

Komisioner Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, KPU Provinsi: Tak Pengaruhi Tahapan

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono --(Sumber Foto: Abdu/BETV)

" Sikap kami sebagai KPU provinsi ini mendapatkan perintah dari KPU RI, untuk menyampaikan ketikan salinan putusan terkait pemberhentian sementara ini ke yang bersangkutan," sambungnya.

Dirinya menambahkan, terkait pemberhentian ini ia ungkap bahwa tak akan terlalu berpengaruh terhadap tahapan yang tengah berjalan pada saat ini.

BACA JUGA:Namamu Masih Terdaftar di DTKS? Selamat, Bansos BPNT 2023 Rp2.400.000 Cair ke Rekening, Cek Segera Saldonya

"Tidak berpengaruh karena masih ada Ketua dan Komisioner yang lain," tutupnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: