2 ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu Diberhentikan Sementara, Jadi Anggota KPU Kabupaten

2 ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu Diberhentikan Sementara, Jadi Anggota KPU Kabupaten

2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diberhentikan sementara. Hal ini karena ASN tersebut berhasil menjadi anggota KPU Kabupaten, yakni Komisioner di Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.--(Sumber Foto: Media Center)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi BENGKULU diberhentikan sementara.

Hal ini karena ASN tersebut berhasil menjadi anggota KPU Kabupaten, yakni Komisioner di Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Cerah Hingga Hujan Ringan, Berikut Ramalan Cuaca 9 Agustus 2023 Wilayah Provinsi Bengkulu

Identitas keduanya yakni Sukardi menjadi Komisioner KPU Bengkulu Tengah dan Dedi Mulyadi Komisioner KPU Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Optimalkan Potensi Panas Bumi di Hululais, Pertamina Geothermal Energy Raih Apresiasi Gubernur Bengkulu

Sehingga sesuai regulasi harus diberhentikan sementara selama menjadi komisioner penyelenggara Pemilu ini. 

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan Provinsi Bengkulu Gelar Story Telling, Diramaikan 500 Anak

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi melalui Kasubbag Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKD Provinsi Bengkulu, Sudibyo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan terkait pengangkatan 2 ASN Provinsi sebagai komisioner.

BACA JUGA:3 Nama Calon Pj Wali Kota Bengkulu Ditetapkan, DPRD: Sudah Kesepakatan Bersama

Padahal, dari salinan tersebut menjadi dasar untuk pemberhentian sementara mereka. 

BACA JUGA:Sekdakab Bengkulu Tengah Sidak Pelayanan di Puskesmas Pekik Nyaring

"Sesuai dengan undang-undang ASN memang PNS dimungkinkan untuk melamar sebagai komisioner  KPU maupun Bawaslu bila terpilih, maka diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Sudibyo.

BACA JUGA:Tanah Hibah Masuk Lahan HGU, Warga Bengkulu Tengah Protes, Datangi Kantor Pertanahan

Ada 9 orang ASN Pemprov Bengkulu yang meminta rekomendasi terkait seleksi penyelenggaraan pemilu di tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: