Tanah Hibah Masuk Lahan HGU, Warga Bengkulu Tengah Protes, Datangi Kantor Pertanahan
Rizal, warga Desa Renah Jaya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) pada Senin 7 Agustus 2023. --(Sumber Foto: RONAL/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS.COM - Rizal, warga Desa Renah Jaya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) pada Senin 7 Agustus 2023.
BACA JUGA:Titik Blank Spot di Bengkulu Selatan Segera Diatasi, 3 Desa Ini Jadi Prioritas
Kedatangannya untuk meminta kejelasan dan melayangkan aksi protes lantaran tanah hibah dari orangtuanya dikategorikan masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Desa Tumbuk Kecamatan Pagar Jati.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, 80 Persen Formasi untuk Tenaga Honorer, Simak Info Terbarunya!
Rizal mengatakan bahwa hal itu diketahui olehnya saat mengurus sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA: Waspada Jambret! Karyawan Waralaba Jadi Korban, Diikuti Pelaku Usai Pulang Kerja
Ternyata sertifikat yang dimilikinya itu tidak bisa diterbitkan oleh Kantor Pertanahan karena masuk kategori lahan HGU PT RAA.
BACA JUGA:Cocok Jadi Menu Makan Siang, Berikut Resep Pesmol Gurame Bumbu Kuning, Dijamin Mantul
"Sempat dilakukan pengukuran oleh pihak kantor pertanahan, namun berkas saya ditolak karena masuk kedalam HGU PT RAA, padahal lahan tersebut sudah digarap menjadi milik orang tua saya sebelum PT RAA mengurus HGU dan berada dilokasi. dari itu kami mendatangi kantor Kantah ini untuk mendapatkan penjelasan," kata Rizal.
BACA JUGA:Cocok Jadi Menu Makan Siang, Berikut Resep Pesmol Gurame Bumbu Kuning, Dijamin Mantul
Dirinya tidak menerima karena lahan warga lain yang berada di dekat lahannya bisa diterbitkan sertifikat.
Padahal dirinya mengaku tidak pernah menjual lahan ke perusahaan, namun kenyataannya malah sebaliknya.
BACA JUGA:Amalkan Doa Sapu Jagat yang Sering Dibaca Nabi Muhammad SAW, Khasiatnya Luar Biasa
"Saya dan orang tua saya tidak pernah membebaskan ataupun menjual lahan tersebut. Tapi mengapa masuk kedalam HGU PT RAA. Saya berharap ada tindaklanjut dan ketegasan terkait lahan saya tersebut, saya minta lahan saya tersebut bisa disertifikatkan," sambung Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: