Bengkulu Tuan Rumah Rakor APDESI Se-Sumatera, Dibuka Wagub Rosjonsyah Hari Ini

Bengkulu Tuan Rumah Rakor APDESI Se-Sumatera, Dibuka Wagub Rosjonsyah Hari Ini

Bengkulu tuan rumah Rakor APDESI se-Sumatera, berlangsung mulai tanggal 15-17 September 2023.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Gubernur BENGKULU Rosjonsyah resmi membuka Rakor (Rapat Kordinasi) APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Wilayah I Sumatera yang dipusatkan di Provinsi BENGKULU, pada Sabtu 16 September 2023.

Ribuan anggota APDESI terlihat hadir memadati Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu hari ini.

BACA JUGA:Mantan Kades dan Sekdes Air Jelatang Kaur Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Wakil Gubernur berharap hasil dari pertemuan anggota APDESI agar ditindaklanjuti segera dengan mengusulkan pokok permasalahan yang ada di desa masing-masing ke pusat.

"Hari ini (Sabtu, red) Provinsi Bengkulu mendapat kehormatan menjadi tuan rumah dari acara Rakor APDESI ini, kita berharap nantinya gagasan yang disampaikan oleh kawan-kawan APDESI, dapat segera di sampaikan ke pusat," kata Wakil Gubernur Rosjonsyah.


Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BACA JUGA:182 Desa di Seluma Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II, Dinas PMD Minta Kades Segera Realisasikan

Selain Rakor, anggota APDESI juga akan mengikuti Bimtek Desa Wilayah I, guna membahas urgensi revisi Undang-Undang desa dalam membangun desa yang berdaulat, maju dan sejahtera.

Acara yang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 15-17 September 2023 ini juga dihadiri anggota DPR RI Dapil Bengkulu Elva Hartati dan Ferry Ramli mantan Bupati Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Kamu Tertarik Coba Terapi Kretek-kretek? Bisa Reservasi atau Datang Langsung ke Alamat Ini

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) APDESI, Surtawijaya mengatakan bahwa permasalahan yang akan di bawa ke dalam forum terkait revisi Undang-undang Desa yang dinilai masih banyak hak-hak warga yang belum terealisasi dan perihal dana desa.

BACA JUGA:33 Desa di Kabupaten Ini Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 2, 13 Diantaranya Diproses

"Kita berharap dengan adanya Rakor ini nanti dapat mempercepat pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Desa, yang banyak merugikan masyarakat desa, terutama terkait Dana Desa yang saat ini masih dikelola 70 persen oleh pemerintah dan 30 persen oleh Desa," kata Surtawijaya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kades Pematang Tiga Ditetapkan Tersangka, Korupsi Dana Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: