Mantan Kades dan Sekdes Air Jelatang Kaur Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Mantan Kades dan Sekdes Air Jelatang Kaur Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Kejari Kaur menetapkan mantan Kades dan Sekdes Air Jelatang sebagai tersangka korupsi Dana Desa.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur menetapkan mantan Kepala Desa Air Jelatang Kabupaten Kaur Provinsi BENGKULU, berinisial A-P dan mantan Sekdesnya berinisial Z-H.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak Pidana Korupsi DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2018-2020.

BACA JUGA:182 Desa di Seluma Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II, Dinas PMD Minta Kades Segera Realisasikan

Sebelumnya Penyidik Kejari Kaur dilandasi dengan pelimpahan laporan dari hasil pemeriksaan tahun 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Kaur.

Atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Kaur menemukan fakta kegiatan dan pembangunan tahun anggaran 2018 -2020 banyak ditemukan pelanggaran melawan hukum.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Dana Desa Tahap II di Mukomuko Cair, Kades Diminta Segera Jalankan Program

Adapun beberapa pekerjaan yang menjadi temuan aparat penegak hukum yautu anggaran tahun 2028 pembangunan drainase induk, 2019 pekerjaan talud jalan 50 meter, pengadaan lampu jalan 14 unit, peningkatan badan jalan rabat beton dengan panjang 112,5 meter dan belanja perlengkapan PKK yang fiktif.

BACA JUGA:Dana Desa di Wilayah Ini Terancam Hangus, Sangat Disayangkan

Selain itu pada tahun anggaran 2019 ditemukan pajak PPN dan PPH yang tidak dibayarkan, di tahun 2020 pekerjaan talud jalan, sumur bor serta pembangunan pagar tembok 87,3 meter.

BACA JUGA:Ada Temuan Baru dalam Korupsi Dana Desa, Jaksa Hitung Ulang Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur M. Yunus, SH., MH menyampaikan, atas keterangan 12 orang saksi dan 2 orang ahli serta 22 bundel dokumen sebagai barang bukti, pihaknya menetapkan keduanya tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana desa dengan kerugian negara sekitar Rp310 juta.

BACA JUGA:4 Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama

"Berdasarkan keterangan 12 saksi dan 2 orang ahli, serta 22 bundel dokumen sebagai barang bukti kami menetapkan A-P dan Z-H sebagai tersangka dengan dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa," kata Kajari Kaur (Kamis 14 September 2023).

BACA JUGA:Ada Temuan Baru dalam Korupsi Dana Desa, Jaksa Hitung Ulang Kerugian Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: