Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Inkrah
Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Inkrah--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur melaksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah.
Pemusnahan dilaksanakan di depan Kantor Kejari Kaur pada Rabu 11 Desember 2024.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Kaur Pofrizal yang diwakili oleh Kasi Barang Bukti Yudi Syahputra, Kasi Intel Andi Febrianda, Kasi Pidum Novy Saputa, serta tamu undangan perwakilan dari Polres Kaur, Kodim 0408 Bengkulu Selatan Kaur serta unsur Forkopimda lainnya.
Kajari Kaur Pofrizal melalui Kasi Barang Bukti Yudi Syahputra menyampaikan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 14 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum atau Inkrah.
BACA JUGA:Ingin Wajah Selalu Awet Muda? Coba Terapkan 6 Tips Mudah Ini, Hindari Kebiasaan Buruk!
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan jumlah kasus sepanjang bulan Agustus sampai Desember 2024, yaitu sebanyak 14 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum," kata Yudi Syahputra.
Adapun jumlah rincian perkaranya yaitu barang bukti narkoba 4 perkara, pencabulan 5 perkara, sajam, penganiayaan, migas, pencurian dan penggelapan masing-masing 1 perkara.
"Untuk pemusnahan sendiri jenis narkoba kita larutkan menggunakan blender, untuk sajam kita gerinda dan barang bukti lainnya kita lakukan pembakaran," jelas Yudi Syahputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: