Oknum Polri Inisial S-N Resmi Ditahan
BETVNEWS - Penyidik Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu Rabu petang (10/10) resmi melakukan penahanan terhadap S-N, oknum anggota Polri yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan penerimaan polri. Penahanan ini dilakukan setelah dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik selama 8 jam di ruang penyidik kamneg Polda Bengkulu. Terkait penahanan tersebut, Ahmad Nurdin selaku kuasa hukum S-N mengaku saat ini pihaknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia akan berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Dari pengakuannya kepada saya, dirinya tidak menerima uang dari korban. Mungkin penyidik sudah memiliki bukti yang cukup sehingga klien kita ditahan," terang Ahmad Nurdin. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik selama 20 hari ke depan. Namun sayang pihak kepolisian masih enggan berkomentar terkait penahanan tersebut. Untuk diketahui, S-N diduga telah melakukan penipuan penerimaan polri kepada 7 orang korban dengan total nilai uang mencapai Rp 2,3 Miliar. (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: