Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Berkedok Salon Kecantikan di Rejang Lebong
![Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Berkedok Salon Kecantikan di Rejang Lebong](https://betv.disway.id/upload/08b41b36818d7165cbe3298e401e84fa.jpeg)
Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap peredaran narkoba berkedok salon kecantikan, dengan meringkus seorang waria berinisial D-I alias Doy (36) yang diringkus di tempat usahanya salah satu salon di--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BETVNEWS, BENGKULU - Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap peredaran narkoba berkedok salon kecantikan, dengan meringkus seorang waria berinisial D-I alias Doy (36) yang diringkus di tempat usahanya salah satu salon di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara.
BACA JUGA:Minggu Sehat Perkuat Silaturahmi, Ratusan Pesepeda Gowes Bareng ISSI Rejang Lebong
Saat Press Release, Senin (18/09), Waka Polres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.Ik menerangkan, ungkap kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial Z-U (35) warga Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara yang diringkus di jalan Desa Perbo pada hari Minggu (10/09) sekira pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:WOW! 978 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong Nunggak Pajak
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan selama 5 hari, berhasil meringkus 2 pengedar berinisial D-I dan satu pengedar lain berinisial F-A (23) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang.
“Selama 5 hari dari tanggal 10 sampai 15 September 2023, yang dipimpin lansung Kasat Narkoba. Jadi dalam rentang waktu 5 hari itu, Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 orang pelaku, satu orang pelaku pemakai berinisial Z-U, kemudian 2 orang pengedar berinisial D-I dan F-A," kata Waka Polres Kompol Yusiady.
BACA JUGA:Jenazah Mantan Anggota KPU Rejang Lebong Berhasil Dievakuasi dari Bukit Daun
Lebih lanjut, Waka Polres menerangkan dari penangkapan 3 pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 16 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan berat mencapai 1,11 gram, yang berasal dari pelaku berinisial Z-U sebanyak 1 paket, dan dari pelaku berinisial D-I sebanyak 8 paket dan 7 paket dari pelaku D-I.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Dwi Rizqi Cahya Putra, S.Tr.K menambahkan, untuk kasus ini terdiri dari 3 LP (Laporan Polisi) dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat mencapai 1,11 gram.
“Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan Z-U, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terungkap bahwa barang haram diperoleh dari terduga pelaku Z-U, dan diamankan di sebuah salon di Desa Batu Panco dengan barang bukti 8 paket sabu dari hasil pengeledahan," kata Kasat Narkoba.
"Setelah itu, pengembangan pun terus dilakukan terus dilakukan dengan meringkus pelaku F-A alias Acil yang dibekuk di sebuah kontrakan di Jalan Adhyaksa Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, yang diamankan bersama 7 paket sabu, timbangan digital dan alat hisab sabu,” sambung Kasat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mansuruddin Mantan Anggota KPU Rejang Lebong Meninggal saat Mendaki Bukit Daun
Lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan terungkap untuk tersangka Z-U merupakan pemakai sedangkan pelaku D-I dan F-A merupakan pengedar dan ketiganya akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: