Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Berkedok Salon Kecantikan di Rejang Lebong

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Berkedok Salon Kecantikan di Rejang Lebong

Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap peredaran narkoba berkedok salon kecantikan, dengan meringkus seorang waria berinisial D-I alias Doy (36) yang diringkus di tempat usahanya salah satu salon di--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BETVNEWS, BENGKULU - Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap peredaran narkoba berkedok salon kecantikan, dengan meringkus seorang waria berinisial D-I alias Doy (36) yang diringkus di tempat usahanya salah satu salon di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara.

BACA JUGA:Minggu Sehat Perkuat Silaturahmi, Ratusan Pesepeda Gowes Bareng ISSI Rejang Lebong

Saat Press Release, Senin (18/09), Waka Polres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.Ik menerangkan, ungkap kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial Z-U (35) warga Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara yang diringkus di jalan Desa Perbo pada hari Minggu (10/09) sekira pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:WOW! 978 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong Nunggak Pajak

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan selama 5 hari, berhasil meringkus 2 pengedar berinisial D-I dan satu pengedar lain berinisial F-A (23) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang.

“Selama 5 hari dari tanggal 10 sampai 15 September 2023, yang dipimpin lansung Kasat Narkoba. Jadi dalam rentang waktu 5 hari itu, Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 orang pelaku, satu orang pelaku pemakai berinisial Z-U, kemudian 2 orang pengedar berinisial D-I dan F-A," kata Waka Polres Kompol Yusiady.

BACA JUGA:Jenazah Mantan Anggota KPU Rejang Lebong Berhasil Dievakuasi dari Bukit Daun

Lebih lanjut, Waka Polres menerangkan dari penangkapan 3 pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 16 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan berat mencapai 1,11 gram, yang berasal dari pelaku berinisial Z-U sebanyak 1 paket, dan dari pelaku berinisial D-I sebanyak 8 paket dan 7 paket dari pelaku D-I.

BACA JUGA:Lagi Cari Pinjaman Online? Saldo Rp10 Juta Cair Pakai DANA Paylater, Syarat Cukup KTP Langsung Aktivasi

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Dwi Rizqi Cahya Putra, S.Tr.K menambahkan, untuk kasus ini terdiri dari 3 LP (Laporan Polisi) dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat mencapai 1,11 gram.

“Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan Z-U, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terungkap bahwa barang haram diperoleh dari terduga pelaku Z-U, dan diamankan di sebuah salon di Desa Batu Panco dengan barang bukti 8 paket sabu dari hasil pengeledahan," kata Kasat Narkoba.

"Setelah itu, pengembangan pun terus dilakukan terus dilakukan dengan meringkus pelaku F-A alias Acil yang dibekuk di sebuah kontrakan di Jalan Adhyaksa Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, yang diamankan bersama 7 paket sabu, timbangan digital dan alat hisab sabu,” sambung Kasat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mansuruddin Mantan Anggota KPU Rejang Lebong Meninggal saat Mendaki Bukit Daun

Lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan terungkap untuk tersangka Z-U merupakan pemakai sedangkan pelaku D-I dan F-A merupakan pengedar dan ketiganya akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: