KPU

WOW! 978 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong Nunggak Pajak

WOW! 978 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong Nunggak Pajak

Ratusan kendaraan dinas roda dua dan roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, menunggak pajak atau mati pajak.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ratusan kendaraan dinas roda dua dan roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, menunggak pajak atau mati pajak.

BACA JUGA:Masa Sanggah DCS Nihil Tanggapan, 363 Bacaleg Rejang Lebong Lanjut Tahapan Pencermatan DCT

Kabid Aset Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto saat diwawancara menerangkan, berdasarkan rekapitulasi data dan pajak kendaraan dinas roda dua dan roda empat per triwulan 2 tahun 2023, untuk total kendaraan dinas 1.513 unit yang terbagi 339 unit kendaraan roda empat dan 1.174 kendaraan roda dua, sebanyak 64 % pajaknya mati.

BACA JUGA:Petani Kota Padang Rejang Lebong Tewas Terbakar di Pondok Kebun

“Tapi memang dari enam puluhan persen yang belum bayar pajak ini, hampir 50 persennya rusak berat juga," terang Dodi Isgianto (Jumat 15 September 2023).

BACA JUGA:Kelurahan Karang Anyar Jadi Kampung Bebas Narkoba di Rejang Lebong

Menurutnya, dari banyaknya kendaraan dinas yang menunggak ini banyak penyebabnya, selain memang kondisi kendaraannya yang rusak, juga dikarenakan anggaran kas pembayaran pajak di 44 OPD dan SKPD (yang anggarannya tersedia pada triwulan 4 bulan Oktober-Desember.

BACA JUGA:Jenazah Mantan Anggota KPU Rejang Lebong Berhasil Dievakuasi dari Bukit Daun

“Itu juga kemarin kita minta OPD untuk melakukan pergeseran melalui Bidang Anggaran dan Verifikasi Perbendaharaan, biar bisa digeser untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang sekarang berlansung,” tegasnya.

BACA JUGA:6.644 Kendaraan di Rejang Lebong Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Pemprov Bengkulu

Lebih lanjut dirinya menyebutkan terkait rencana pergeseran anggaran dari total 44 OPD SKPD, sudah ada beberapa yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan dinas melalui program pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Bengkulu yang masuk gelombang kedua tanggal 1 September-30 November 2023 mendatang.

BACA JUGA:Petani Kota Padang Rejang Lebong Tewas Terbakar di Pondok Kebun

“Nanti akan kita buatkan suara edaran terbaru, terkait dengan perpanjangan pemutihan pembebasan tunggakan pajak yang berlaku sampai dengan 30 November, agar OPD SKPD dapat melakukan pembayaran pajak melalui pemutihan,” tutupnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: