6.644 Kendaraan di Rejang Lebong Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Pemprov Bengkulu
Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong manfaatkan program pemutihan pajak.--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat, dinas dan swasta kembali dilanjutkan.
BACA JUGA:Lagi, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Gagalkan Peredaran Sabu
Program ini awalnya dimulai pada tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2023 dan dilanjutkan kembali oleh Pemprov Bengkulu pada 1 September hingga 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap II untuk Tiga Bulan
Adapun pada gelombang pertama, program iji di Kabupaten Rejang Lebong telah dimanfaatkan sebanyak 6.644 kendaraan.
BACA JUGA:Polri Peduli Lingkungan, Polda Bengkulu Bantu Sumur Bor dan Pompa Air ke Masyarakat
“Untuk pemutihan ini diperpanjang sampai 30 November 2023 mendatang, pada gelombang I sampai 31 Agustus kemarin, total ada 6644 kendaraan yang ikut program pemutihan," kata Kanit Regident UPTD Samsat Rejang Lebong, Ipda Alan Huda, S.Tr.K, (Selasa 12 September 2023).
BACA JUGA:Tak Terima Kalah Saat Main Voli, Pemuda Desa di Rejang Lebong Ribut Berujung Penganiayaan
Lebih lanjut, Alan menjelaskan dari 6.644 kendaraan ini terdiri dari kendaraan swasta atau umum yakni 1.263 kendaraan roda empat dan 5.180 kendaraan dua.
BACA JUGA:Sultan Najamudin Berbagi di Rejang Lebong, Bertabur Hadiah Disambut Ribuan Masyarakat
Sedangkan kendaraan lainnya terdiri dari 49 kendaraan roda empat dan 152 kendaran roda dua.
BACA JUGA:65 Kepala Desa Hasil Pilkades Rejang Lebong Dilantik, Satu Orang Batal
Sementara itu, realisasi pada gelombang pertama ini mencapai Rp3.170.523.500, dengan rincian Rp2.218.892.500 untuk roda empat dan Rp951. 631.000 untuk roda dua.
BACA JUGA:65 Kepala Desa Hasil Pilkades Rejang Lebong Dilantik, Satu Orang Batal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: