KPU

65 Kepala Desa Hasil Pilkades Rejang Lebong Dilantik, Satu Orang Batal

65 Kepala Desa Hasil Pilkades Rejang Lebong Dilantik, Satu Orang Batal

Setelah dilakukan tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, akhirnya Kepala Desa (Kades) terpilih dilantik menjadi Kepala Desa, pada Senin (12/08). --(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Setelah dilakukan tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, akhirnya Kepala Desa (Kades) terpilih dilantik menjadi Kepala Desa, pada Senin (12/08).

BACA JUGA:142 Kades di Bengkulu Tengah Terima Motor Dinas Baru, Telan APBD Rp2,2 Miliar

Kades baru tersebut dilantik oleh Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi MM yang dipusatkan di Gedung Pemuda dan Olahraga Curup.

Dalam sambutannya, Bupati meminta Kades yang baru dilantik untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:Digrebek Berjudi, Oknum Kades di Bengkulu Utara Jadi Tersangka

"Kami berharap, para Kades ini dapat amanah dalam mengemban tugas dari masyarakat. Kades ini adalah pengendali situasi dan kondisi di desa," pungkasnya.

BACA JUGA:Hasil Pilkades Kampung Jeruk Dibatalkan, Cakades Menang Boleh Tempuh Jalur Hukum

Ketua Tim Fasilitasi Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, M.Si menyampaikan bahwa, Pilkades dilaksanakan pada 21 Juni 2023 lalu, diikuti 66 Desa.

Namun ada 1 Desa yakni Kampung Jeruk di Kecamatan Binduriang yang hasil Pilkadesnya dibatalkan.

BACA JUGA:Rumah Mantan Kades dan Sekdes Digeledah Penyidik Tipikor Kejari

"Calon Kepala Desa yang akan dilantik hari ini berjumlah 65 orang, dari 66 Desa yang terbagi dalam beberapa Kecamatan," kata Pranoto Majid. 

Lebih lanjut, Pranoto mengatakan sehingga 66 Pilkades dari 13 Kecamatan di Rejang Lebong hanya 65 Kepala Desa saja yang dilantik hari Senin ini.

BACA JUGA:Kades di Kepahiang yang Diduga Terlibat Kasus OTT, Mulai Sulit Ditemui dan Bungkam

"Namun ada satu Desa yakni Kampung Jeruk, hasil tahapan Pilkadesnya batalkan, karena dalam tahapan pemungutan suara tidak didukung kelengkapan administrasi," sambung Pranoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: