KPU

Alhamdulillah! Jadwalnya Sudah Keluar, Cek Daftar Penerima dan Rekeningmu, Bansos BPNT Tahap 5 Cair Hari ini

Alhamdulillah! Jadwalnya Sudah Keluar, Cek Daftar Penerima dan Rekeningmu, Bansos BPNT Tahap 5 Cair Hari ini

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Sudah Masuk Rekening! Cek Daftar Nama Penerima Bansos BPNT Tahap 5 2023, BLT Rp400.000 Cairkan Disini

Bansos BPNT tahap 5 disalurkan melalui 2 mekanisme, yakni melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara ( Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, BSI dan Mandiri.

Penyaluran bansos BPNT tahap 5 2023 sudah mulai mengarah kepada para KPM pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) terbitan Bank Himbara.

BACA JUGA:Harga Kian Tinggi, Penyaluran Bansos Beras Tahap 2 di Percepat September 2023, Cek Penerimanya Segera di Sini

Tersalurkan via rekening, KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp400.000, karena pencairan dana untuk akses cepat diberikan per 2 bulan sekali.

Pencairan bansos BPNT tahap 5 melalui kantor pos segera dilaksanakan setelah pemerintah selesai melakukan validasi data penerima di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Cek Rekeningmu! Bansos BPNT 2023 Tahap 4 Cair Langsung Ke Penerima, Dapat Bantuan hingga Rp2.400.000

Pencairan bantuan BPNT melalui kantor pos baru bisa dilakukan saat status penerima berubah menjadi SP2D.

SP2D adalah surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Kemensos.

BACA JUGA:Bansos BPNT Cair September, Cek Syarat Penerimanya Disini, Terpenuhi BLT Rp2.400.000 Langsung Masuk Rekening

Jika status penerima sudah berubah, maka KPM sudah bisa mencairkan dana bansos BPNT tahap 5 melalui kantor pos.

Cek daftar penerima bansos BPNT tahap 5 2023 dengan cara login cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:4 Kategori ini Dapat Bansos BPNT dan PKH 2023 Sekaligus, Cek Penerimanya dengan Akses Website Ini

Bagi KPM yang hendak mengecek nama penerima bantuan dapat dilakukan secara online.

Cek daftar melalui cekbansos.kemensos.go.id cukup dengan menyiapkan KTP dan Hp saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: