dempo

Masih Cair! Cek Bansos PKH Tahap 3, Bantuan Uang Gratis Rp750.000 Siap Masuk ke Saldo Rekening Kamu

Masih Cair! Cek Bansos PKH Tahap 3, Bantuan Uang Gratis Rp750.000 Siap Masuk ke Saldo Rekening Kamu

Cek penerima bansos PKH 2023 tahap 3 cair September hingga Rp750.000.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bansos PKH 2023 tahap 3 masih cair hingga hari ini, 24 September 2023 kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Kamu dapat cek link cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan nama kamu jadi penerima bansos ini atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2023, maka kamu akan mendapat uang tunai sebesar Rp 900.000 hingga 3.000.000 secara gratis selama satu tahun. 

Meskipun begitu, kamu tidak bisa mencairkan dana bansos PKH tidak secara bersamaan, karena bansos ini disalurkan melalui beberapa tahapan.

Bansos PKH dicairkan setiap 3 bulan sekali, atau 4 tahap dalam setahun dengan nominal Rp225.000 hingga Rp750.000.

Sebagaiamana pemerintah saat ini terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Maka bansos PKH atau Program Keluarga Harapan 2023 ini menjadi salah satu bansos andalan pemerintah yang rutin dicairkan kepada penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap.

Bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Saat ini bansos PKH sudah memasuki tahap 3 untuk periode Juli-Agustus-September 2023.

Lalu sampai kapan bansos PKH 2023 tahap 3 cair?

Berdasarkan informasi serta jadwal tahun-tahun sebelumnya, PKH 2023 tahap 3 masih akan terus cair dari tanggal 1 hingga 30 September 2023.

Dengan begitu, hari ini bansos PKH masih cair kepada penerima manfaat di beberapa wilayah Indonesia secara bertahap.

Berikut jadwal lengkap penyaluran PKH 2023:

  • PKH tahap 1: mulai Januari hingga Maret 2023.
  • PKH tahap 2: mulai April hingga Juni 2023.
  • PKH tahap 3: mulai Juli hingga September 2023.
  • PKH Tahap 4: mulai Oktober – Desember 2023.

Penerima PKH bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3.000.000 per tahun dengan syarat telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: