Eksekusi Lahan di Jalan S. Parman Diwarnai Protes

BETVNEWS - Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap lahan milik Hj. Susilawati yang berada di jalan S.Parman Kelurahan Padang Jati Rabu (17/10) pagi. Lahan tersebut terdiri dari rumah, bekas bangunan ruko, dan jalan setapak. Lahan dilakukan eksekusi setelah adanya putusan hukum tetap yang diterima Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sementara itu beberapa warga yang tinggal di rumah yang berada di belakang lahan, memprotes eksekusi yang dilakukan. Mereka meminta jalan setapak yang menghubungkan rumah dengan jalan raya, tidak dieksekusi.
"Silakan eksekusi yang sana (rumah) tapi kalu jalan jangan. Ini kami yang punya dari nenek moyang sejak tahun 80an,'' jelas warga bernama Wulan.
Sementara pihak pengadilan yang dipimpin panitera PN Bengkulu, Joko Sutrisno, tetap melakukan eksekusi.
"Laksanakan eksekusi," tegas Joko Sutrisno.
Hingga saat ini, alat berat masih melakukan perataan terhadap bangunan di atas lahan, dan mendapat pengawalan aparat Polres Bengkulu dan Polsek Ratu Samban.
(Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: