KPU

Wajib Tahu! Ini Resiko yang Bisa 'Hantui' Kamu Jika Galbay Pinjol Legal, Jangan Coba-coba

Wajib Tahu! Ini Resiko yang Bisa 'Hantui' Kamu Jika Galbay Pinjol Legal, Jangan Coba-coba

Ilustrasi Gagal Bayar (Galbay) Pinjol legal--(Sumber Foto: Tim/net/betv)

Satu hal yang harus kamu ketahui, jangan coba-coba menunggak atau Galbay soal pinjol. Jika hal ini terjadi, maka siap-siap kamu akan dikejar-kejar debt collector.

BACA JUGA:Cek Saldo ATM! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Hari Ini, Penerima Dapat Uang Gratis Rp600.000, Pastikan Nama Kamu Ada

Fintech tentunya memiliki aturan serta prosedur yang berkaitan dengan penanggulangan nasabag Galbay atau menunggak.

Bahkan hal ini sudah masuk dalam pada aturan Asosiasi Fintech Pendanaan cersama Indonesia (AFPI). Dimana untuk proses penagihan nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat.

Jika kemudian dengan peringatan tersebut tidak diindahkan opleh nasabah, maka siap-siap untuk mendapatkan tamu atau kedatangan Debt Collector (DC)

BACA JUGA:Siap Cair Hari Ini? Cek Penerima BLT PKH Tahap 4 2023, Auto Senyum Kategori Ini Dapat Bansos hingga Rp750.000

Pinjol bisa bekerjasama dengan dengan pihak Debt Collector, untuk melakukan penagihan utang.

Namun demikian, debt collector yang boleh melakukan penagihan adalah yang sudah tersertifikasi dan berbadan hukum. Selain itu, DC yang melakukan penagihan tidak atau bukan afiliasi pinjol.

3. Dicatat di SLIK OJK Buruk (Blacklist)

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 4 Rp600.000 Resmi Disalurkan Oleh Pemerintah, Cek Daftar Penerima Bantuannya

Memang harus menjadi pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman online, karena di awal kamu akan diminta mengisi beberapa persyaratan termasuk diantaranya adalah data diri.

Berbagai dokumen seperti KTP, KK, NPWP, Nomor rekening, dan beberapa kepentingan lain termasuk nomor handphone orang terdekat, akan diminta oleh pihak Fintech.

BACA JUGA:Sudah Cair? Cek Syarat Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023, Langsung Masuk Serentak ke Rekening Penerima Oktober

Data kamu inilah kemudian akan dilaporkan oleh pihak pinjolke OJK, untuk selanjutnya masuk dalam daftar blacklist.

Jika sudah demikian, maka kamu akan mengalami kesulitan dalam hal perbankan dan urusan keuangan lainnya, karena nama kamu sudah buruk dan harus segera dibersihkan dengan cara melunasi hutang pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: