KPU

Dikejar Debt Collector Pinjol Galbay, Lakukan 8 Cara Hadapi DC Datang ke Rumah Agar Tidak Panik Apalagi Takut

Dikejar Debt Collector Pinjol Galbay, Lakukan 8 Cara Hadapi DC Datang ke Rumah Agar Tidak Panik Apalagi Takut

Gambar Merupakan Ilustrasi kedatangan DC Pinjaman Online Galbay ke rumah --(Sumber Foto: Tim/Betv)

7. Pahami Aturan OJK

BACA JUGA:Nonton Video Setiap Hari Cair Saldo DANA hingga Rp200 Ribu, Tanpa Ribet! Pakai Aplikasi Penghasil Uang Gratis

Jika kalian pernah melakukan Pinjol, kita harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena itu sebagai nasabah, kita harus memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Seperti yang di jelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan Para nasabah.

8. Kita Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi

BACA JUGA:Tanpa Ragu, Nonton Video TikTok Cair Langsung Saldo DANA Rp43 Ribu, Uang Gratis Ini Masuk dalam Hitungan Menit

Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak yang berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi kita harus segera lapor.

Karena Pihak tersebut akan memberikan bantuan, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Itulah 8 tips atau cara yang bisa kita lakukan jika ada debt collector pinjol. 

Semoga ini bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: