dempo

Bebas Teror DC! Ini Rekomendasi Pinjol Resmi OJK, No Ribet Limit Puluhan Juta Cukup Siapkan KTP

Bebas Teror DC! Ini Rekomendasi Pinjol Resmi OJK, No Ribet Limit Puluhan Juta Cukup Siapkan KTP

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BETNNEWS - Bingung mencari pinjaman online (Pinjol) yang bebas dari teror Debt Collector (DC) terutama saat Gagal Bayar (Galbay), maka kamu bisa mencoba beberapa rekomendasi di sini.

Perlu kamu ketahui, bahwa tidak semua aplikasi Pinjaman Online yang menawarkan pinjaman, merupakan Pinjol resmi dan terdaftar OJK.

BACA JUGA:Cek Saldo Rekeningmu! Penerima KTP Ini Dapat Bansos BPNT 2023 Tahap 5, Oktober Cair Uang Gratis Rp400.000

Selain banyak sekali aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang ilegal, kamu juga perlu tahu bahwa banyak Pinjol saat ini yang memiliki penagih lapangan (Debt Collector).

Keberadaan Pinjol saat ini memang banyak dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat, terlebih bagi mereka yang memiliki ekonomi rendah dan tergolong menengah ke bawah.

Namun demikian, tiak semua Pinjol yang ada saat ini resmi terdaftar OJK dan bisa meneror kamu saat telat melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Tanpa Ragu, Saldo DANA Langsung Masuk ke HP Milikmu, Tidak Perlu KTP Cair Rp400 Ribu Pakai Fitur Ini

Nah, di sini kami akan memberikan informasi kepada kamu yang berminat untuk meencoba pinjaman online, agar tidak terjerat pada Pinjol legal dan selalu mendapat teror dari para debt collector.

Akan tetapi agar kamu tidak dikejar oleh debt collector, yang perlu kamu lakukan adalah selalu membayar tagihan yang kamu pinjam tepat waktu.

Karena pada saat akad pinjaman online, kamu akan diberikan tenggat waktu untuk pengembalian pinjaman termasuk dengan bunga yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Cair Hari Ini! Khusus Lansia Dapat Bantuan Uang Gratis Rp600.000, Segera Cek Penerima PKH 2023 Tahap 4 Disini

Untuk itu, kami berikan rekomendasi yang bisa kamu coba untuk mengajukan pinjaman secara online, simak selengkapnya di sini.

1. Tunaiku

Berikut persyaratan pinjam uang di Tunaiku:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: