KPU

KPU Bengkulu Utara Sebut Ada 5 Parpol Ajukan Perubahan Bacaleg

KPU Bengkulu Utara Sebut Ada 5 Parpol Ajukan Perubahan Bacaleg

Komisioner KPU Bengkulu Utara, Apri Gandi. --(Sumber Foto: Doni/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menutup masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Dari 17 partai politik (parpol) yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan hanya 6 parpol yang mengajukan perubahan daftar Bacalegnya. Adapun pengajuan perubahan oleh partai politik itu sebagaimana Keputusan KPU nomor 996 Tahun 2023.

BACA JUGA:Bak Romeo dan Juliet, Sepasang Kekasih di Kota Bengkulu Kompak Curi HP

Komisioner KPU Bengkulu Utara Apro Gandi menyebut bahwa pasca ditutup secara resmi pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, ada 5 parpol diantaranya Partai Golkar, NasDem, PPP, Perindo dan Partai Demokrat mengajukan perubahan daftar Bacaleg mulai dari pergantian Bacaleg, penghapusan, pergantian foto dan penambahan gelar. Selanjutnya pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu yang akan dimulai pada hari ini Rabu 4 Oktober 2023. 

BACA JUGA:59 Nama Calon Komisioner KPU Bengkulu Selatan Lulus Verifikasi Administrasi, Berikut Daftarnya

" Untuk jumlahnya kita masih akan melakukan verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 4 Oktober hingga 18 Oktober 2023," kata Apro Gandi. 

Setelah dilakukan verifikasi administrasi KPU Bengkulu Utara akan melakukan rekapitulasi vermin terhadap pergantian calon pada masa pencermatan DCT. Pada tahapan pencermatan DCT saat ini dibagi dalam beberapa tahap, yaitu tahapan penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCT hasil pencermatan oleh partai politik. Perubahan tersebut dapat dilakukan oleh partai politik jika terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut partai politik.

BACA JUGA:Ruang Keuangan dan Sekertaris KPU Kaur Digeledah Kejari

Juga nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru calon sementara bakal calon anggota legislatif. Jika partai politik ingin mengganti Bacaleg diusul dan tentunya berdasarkan persetujuan pimpinan pusat parpol. Serta apabila ada bacaleg yang ingin pindah daerah pemilihan (Dapil).

BACA JUGA:Ditinggal Isnan Fajri, Jabatan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Kosong

" Penetapan DCT akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober dan pengumuman akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober," tutupnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: