KPU

Bansos PIP Kemdikbud Cair Lagi Oktober! Penerima Kantongi Bantuan Uang hingga Rp1 Juta, Cek Saldo ATM KIP Kamu

Bansos PIP Kemdikbud Cair Lagi Oktober! Penerima Kantongi Bantuan Uang hingga Rp1 Juta, Cek Saldo ATM KIP Kamu

Cek penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 cair hari ini.--(Sumber Foto: Tria/BETV)

2. SMP sederajat/Program Paket B/ SMPLB:

  • Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap

3. SMA sederajat/Program Paket C/SMALB:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

4. SMK:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

5. SMK Program 4 tahun:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Cair Lagi Oktober 2023, Uang Gratis Rp400.000 Langsung Masuk Rekeningmu, Cek Penerimanya!

Dana bansos PIP akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sekaligus merangkap sebagai ATM.

Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

KIP diterbitkan oleh Bank BRI dan BNI selaku penyalur bansos PIP Kemdikbud 2023.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Serentak Masuk Rekening, Bantuan Cair Hingga Rp2.400.000, Cek Segera Penerimanya

Lantas sampai kapan bansos PIP Kemdikbud 2023 ini cair?

Bansos PIP Kemdikbud dijadwalkan masih akan terus cair sepanjang bulan Oktober 2023, dari tanggal 1 hingga tanggal 31 Oktober secara bertahap.

Dengan begitu, hari ini bansos ini sudah cair kepada penerima manfaat di beberapa wilayah di Indonesia.

Maka dari itu, segera cek saldo ATM KIP dan pastikan kamu jadi penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 yang cair hari ini. 

BACA JUGA:Cair Serentak Tanggal Ini! Cek Penerima KKS Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023, Uang Gratis Langsung Cair Disini

Perlu diketahui, bansos ini hanya diberikan kepada siswa tertentu yang memenuhi syarat, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)  serta harus terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: