Resmi Serah Terima Wewenang dan Kewajiban, Tugas Berat Menanti Anggota Baru KPU Kaur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melaksanakan rapat konsolidasi dengan penyelenggara Ad Hoc tingkat Kecamatan se-Kabupaten Kaur serta serah terima tugas wewenang dan kewajiban dari KPU Provinsi Bengkulu ke KPU Kabupaten Kaur terpilih periode 202--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melaksanakan rapat konsolidasi dengan penyelenggara Ad Hoc tingkat Kecamatan se-Kabupaten Kaur serta serah terima tugas wewenang dan kewajiban dari KPU Provinsi BENGKULU ke KPU Kabupaten Kaur terpilih periode 2023 - 2028 di Gedung Kuliner Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan pada Jumat 6 Oktober 2023.
Setidaknya seluruh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) beserta anggota yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur turut hadir dalam acara tersebut, serah terima tugas diterima langsung oleh Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto.
BACA JUGA:Daftar Nama 20 Besar Calon Komisioner KPU Bengkulu Selatan Lulus CAT dan Psikologi
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menyampaikan selamat kepada seluruh komisioner KPU Kaur yang telah terpilih dan telah mengemban tugas sebagai penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024 mendatang.
"Sebelumnya kami ucapkan selamat kepada 5 orang komisioner KPU Kabupaten Kaur yang telah terpilih dan telah mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu yang akan datang," kata Sarjan Efendi.
Sarjan mengatakan sukses dan tidaknya penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang berada di tangan komisioner KPU Kabupaten Kaur hingga KPPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Kaur. Oleh sebab itu mereka berharap selalu jalin komunikasi dan koordinasi yang baik mulai dari seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kaur hingga ke tingkat Kecamatan dan desa.
BACA JUGA:Kejari Sita 1 Boks Dokumen, Uang Rp68 Juta, Usut Dugaan Korupsi Verfak Parpol di KPU
"Kami berharap penyelenggara dari tingkat desa hingga Kabupaten selalu membangun komunikasi dan koordinasi, karena jalan dan tidaknya pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang tergantung dari penyelenggara mulai dari tingkat Desa hingga Kabupaten," sambung Sarjan Efendi.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: