Kejari Sita 1 Boks Dokumen, Uang Rp68 Juta, Usut Dugaan Korupsi Verfak Parpol di KPU

Kejari Sita 1 Boks Dokumen, Uang Rp68 Juta, Usut Dugaan Korupsi Verfak Parpol di KPU

Sekitar 4 jam lamanya melakukan penggeledahan di kantor KPU Kaur, Tim Penyidik Kejari menyita beberapa barang bukti, pada Selasa 19 September 2023. --(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sekitar 4 jam lamanya melakukan penggeledahan di kantor KPU Kaur, Tim Penyidik Kejari menyita beberapa barang bukti, pada Selasa 19 September 2023. 

Terlihat beberapa barang bukti yang dimasukan ke dalam mobil diantaranya mesin printer, 1 boks berwarna hijau yang diduga beriikan dokumen-dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp68 juta.

BACA JUGA:Geledah KPU Kaur, Sejumlah Bundel Dokumen dan Uang Jutaan Rupiah Disita Kejari

Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH melalui Kasi Barang Bukti Van Barata SH MH mengatakan bahwa penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi dana verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.

"Penggeledahan ini berkaitan dengan kegiatan KPU tahun 2022 yang telah dilakukan penyidikan dan masih membutuhkan beberapa dokumen sehingga kami melakukan penggeledahan pada hari ini," kata Kasi BB Kejari Kaur.

BACA JUGA:Ruang Keuangan dan Sekertaris KPU Kaur Digeledah Kejari

Kasi BB Kejari Kaur menyebutkan atas kasus tersebut sekitar 20 saksi telah dilakukan pemeriksaan kemudian terkait uang tunai Rp68 juta yang ditemukan di dalam brankas tersebut termasuk dana untuk kegiatan verifikasi faktual Partai Politik tahan 2022 lalu.

"Ya ada beberapa barang bukti yang kami amankan diantara nya Mesin Printer, Laptop, beberapa Dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp68 juta," tegas Van Barata, SH MH.

BACA JUGA:Mantan Kades dan Sekdes Air Jelatang Kaur Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Disisi lain seperti pemberitaan sebelumnya penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WIB di sejumlah ruangan seperti ruang Ketua KPU, Sekretaris KPU dan ruangan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kemudian, penyidik Kejari Kaur bersama salah seorang anggota KPU Kabupaten Kaur menghitung uang sisa verifikasi faktual partai politik yang sebelumnya berjumlah Rp560 juta.

BACA JUGA:Proyek Jalan Rp65 Miliar di Nasal Kaur Mulai Digarap, Penantian Warga Terealisasi

Sementara itu, pada Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta kepada dua terdakwa yaitu mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur yaitu Sunarsan dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur Ujang Nopizar.

Keduanya dinyatakan bersalah atas perkara korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur dengan anggaran 2019-2020 dengan total dana Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: