KPU

Cek Nama Kamu Sekarang, Bansos Sembako Tahap 4 Cair Via Himbara, Dapatkan Bantuan Rp400 Ribu

Cek Nama Kamu Sekarang, Bansos Sembako Tahap 4 Cair Via Himbara, Dapatkan Bantuan Rp400 Ribu

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Masih Cair! Bansos PKH Tahap 4 Siap Cair ke Kantong Penerima Rp750.000, Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan nantinya di salurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai ATM rekening penerima manfaat.

Bansos BPNT tahap 5 ini merupakan bantuan alokasi 2 bulan yakni September - Oktober, sehingga KPM dapat menerima bansos BPNT sebanyak Rp400.000.

BACA JUGA:Berkah Oktober! 3 Bansos Cair Serentak Hari Ini, Bantuan Uang Gratis hingga Beras 10 Kg Siap Dibawa Pulang

Seperti yang diketahui, BPNT sembako yang diberikan kepada KPM sebesar Rp200.000 setiap bulannya.

Jika diakumulasikan dalam 1 tahun, pemerintah dapat menyalurkan bantuan hingga Rp2.400.000 untuk masing-masing penerima.

BACA JUGA:Berkah Oktober! 3 Bansos Cair Serentak Hari Ini, Bantuan Uang Gratis hingga Beras 10 Kg Siap Dibawa Pulang

Tentunya anggaran bantuan tersebut dapat dipergunakan KPM untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebelumnya, Bansos BPNT ini disalurkan dalam bentuk sembako langsung namun seiring dengan berjalannya waktu, bantuan sembako ini diganti dengan uang tunai.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Penerima Ini Bisa Cairkan Bansos BPNT Oktober 2023, Cair Langsung Uang Gratis Rp400 Ribu

Bantuan yang masuk ke dalam rekening penerima manfaat selanjutnya dapat di cairkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.

Sebelum mencairkan bantuan, ada dokumen wajib yang harus dibawa ketika ingin mengambil bantuan via bank.

BACA JUGA:Cek Penerima Hari Ini, Bansos PKH Balita 2023 Dicairkan, Uang Gratis hingga Rp750.000 Bisa Dibawa Pulang

Lantas, dokumen apa saja yang wajib dibawa saat pencairan sedang berlangsung? Berikut dokumen wajibnya.

1. KPM wajib membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk),

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: