KPU

Kabar Gembira! 3 Bansos Ini Masih Cair Oktober 2023, KPM Bisa Cek Online Lewat HP, Pastikan Namamu Terdaftar

Kabar Gembira! 3 Bansos Ini Masih Cair Oktober 2023, KPM Bisa Cek Online Lewat HP, Pastikan Namamu Terdaftar

Ilustrasi. Segera cek, 3 Bansos masih cair Oktober 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:BLT Rp750.000 Siap Cair kepada 7 Kategori Ini, Segera Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Pastikan Namamu Terdata

Setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapatkan bansos PKH 2023 dengan total besaran yang diterima berbeda.

- Ibu Hamil atau Nifas, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

- Anak Usia Dini, Rp750.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

- Penyandang Disabilitas berat, Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

- Lanjut Usia (Lansia), Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Kembali, Intip Bocoran Jadwal Serta Tanggal Penyaluran Bantuan di Link Ini

2. Bansos BPNT 2023

Tidak hanya bansos PKH, bantuan BPNT 2023 juga akan dicairkan pemerintah di bulan Oktober 2023. Selanjutnya bansos BPNT 2023 disalurkan kepada KPM tanpa kriteria tertentu.

Hanya saja perlu diperhatikan persyaratannya yang telah berlaku untuk mendapat bansos 2023. Para penerima yang akan menerima bansos BPNT ini, namanya harus terdaftar di DTKS Kemensos. Untuk itu, penerima manfaat dapat langsung cek status pencairan melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Penerima bansos BPNT 2023 akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun. Bantuan juga disalurkan dalam 4 tahapan, sehingga untuk 1 kali pencairan KPM akan menerima bansos Rp400.000 hingga Rp600.000.

BACA JUGA:KTP Bertanda Ini Dapat BLT Rp400 Ribu, Cek Bansos BPNT Tahap 5 di Website cekbansos.kemensos.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: