KPU

Cek Segera! Bansos BPNT tahap 5 Cair Kepada KPM, Pastikan Sudah Terdaftar di DTKS, Dapatkan Bantuan Rp400 ribu

Cek Segera! Bansos BPNT tahap 5 Cair Kepada KPM, Pastikan Sudah Terdaftar di DTKS, Dapatkan Bantuan Rp400 ribu

Cek Segera! Bansos BPNT tahap 5 Cair Kepada KPM, Pastikan Sudah Terdaftar di DTKS, Dapatkan Bantuan Rp400 ribu--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bansos reguler pemerintah yakni BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap 5 kembali disalurkan kepada masyarakat.

Pastikan kamu sudah mendaftar dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial (Kemensos).

Karena bansos BPNT tahap 5 2023 akan disalurkan kepada KPM yang saya dirinya sudah masuk di DTKS dan terverifikasi di website resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Pantau Saldo ATM KKS! Cek Penerima Bansos BPNT 2023 Tahap 5, Hari Ini BLT Rp400.000 Cair Via Bank Himbara

Bansos BPNT adalah bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin.

Bantuan disalurkan guna menekan angka stunting dan perbaikan gizi masyarakat kurang mampu terkhususnya anak-anak di daerah.

Bagi masyarakat yang namanya masih terdaftar, selamat karena bantuan BPNT akan tersalurkan ke rekening penerima dengan nominal Rp2.400.000.

BACA JUGA:Bansos Tahap 5 BPNT 2023 Kapan Cair? Penerima Dapat Bawa Pulang Uang Rp400 Ribu, Pastikan Ada Nama Kamu!

Bansos BPNT tahap 5 mulai disalurkan kepada KPM per tanggal 1 Oktober 2023. Pencairan bansos BPNT tahap 5 merupakan alokasi September dan Oktober 2023.

Penerima manfaat dapat menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun dan akan dicairkan dalam 4 kali tahapan.

Untuk 1 kali penyaluran, penerima manfaat dapat mencairkan bantuan per 2 bulan atau per 3 bulan sekali.

BACA JUGA:Buruan Ambil Bansos Tambahan Kamu! Penerima BPNT dan PKH Siap Bawa Pulang Beras Gratis 30 Kg, Cek Syaratnya

Apabila bantuan disalurkan per 2 bulan sekali maka KPM akan menerima bantuan Rp400.000 untuk sekali pencairan.

Namun apabila pencairan per 3 bulan sekali, maka KPM akan menerima bantuan Rp600.000 dalam sekali tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: