Cair Lagi! Segera Cek Jadwal Bansos BPNT Tahap 5 2023, Bawa Pulang Uang Rp400 Ribu, Auto Masuk Rekening
Ilustrasi. Segera cek jadwal bansos BPNT tahap 5 2023.--(Sumber Foto: Pixabay)
Diketahui bahwa bansos BPNT tidak lagi berbentuk sembako, melainkan akan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200.000 per bulannya. Hanya saja, biasanya penyalurannya dapat dirapel dalam sekali tahapan, uang yang akan diterima sejumlah Rp400.000 hingga Rp600.000. Bila ditotal selama 1 tahun penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000.
Selanjutnya, bagi para penerima yang tak terdaftar di DTKS Kemensos, mohon maaf belum dapat menerima bantuan BPNT hingga Rp400.000. Penyaluran bantuan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidup, agar kebutuhan gizi sehari-hari tercukupi.
Perlu diingat, pencairan bansos tersebut dilakukan secara bertahap dan ketentuan berdasar dari masing-masing daerah.
BACA JUGA:Cek Bansos Rp600 Ribu Lewat Hp, Login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Lihat Daftar Penerimanya
Syarat penerima BPNT 2023
Adapun masyarakat yang diketahui masih bingung dengan daftar kriteria atau kategori penerima bansos BPNT 2023, dapat cek syarat penerima bantuan berikut.
1. Sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2023
2. Termasuk sebagai kategori keluarga miskin dan rentan ekonomi
Syarat selanjutnya adalah penerima termasuk sebagai keluarga miskin atau kurang mampu yang telah masuk dalam data Kemensos.
3. Peserta telah terdaftar di DTKS Kemensos
Sesuai dengan kategori penerima bansos yakni pencairan akan disalurkan hanya kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Cek tanggal dan Jadwalnya, Bansos PKH Ibu Hamil Tahap ke 4 Cair, Ambil Bantuan Rp 750 ribu di Sini
Namun, tidak perlu khawatir jika nama memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui cek bansos.
4. Bukan pensiunan ataupun pekerja aktif
Dalam hal ini, pekerja aktif atau pensiunan PNS, TNI, Polri tidak dapat menerima bantuan sosial BPNT, sebab bukan tanggungan dari Kemensos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: