KPU

Mantan PPK Satker BPJN Bengkulu Jalani Sidang Perdana Korupsi Jembatan Menggiring

Mantan PPK Satker BPJN Bengkulu Jalani Sidang Perdana Korupsi Jembatan Menggiring

Terdakwa korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko Tahun 2018 jilid II, atas nama Nafdi, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Daerah (BPJN) Provinsi Bengkulu, menjalani sidang perdananya di--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BACA JUGA:2.646 Kotak Suara Pemilu 2024 Tiba di Kepahiang

Sementara terpidana Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp100 juta Subsidair 1 bulan, dan tidak diberangkatkan uang pengganti karena juga telah menitipkan uang sebesar Rp 251 juta sebagai uang pengganti.

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan oleh JPU, yang dimana kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: