KPU

Bea Cukai Bengkulu Amankan 1,9 Juta Rokok Ilegal, Pelaku Hanya Kena Denda

Bea Cukai Bengkulu Amankan 1,9 Juta Rokok Ilegal, Pelaku Hanya Kena Denda

Kepala Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bea Cukai BENGKULU berhasil mengamankan 1,9 juta rokok ilegal dalam upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas kepabeanan selama Januari hingga September 2023 dengan nilai barang senilai Rp 2,7 miliar.

Kepala Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto menjelaskan, perkara-perkara yang dihadapi oleh Bea Cukai Bengkulu termasuk pengamanan rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman keras ilegal, dan penyebaran narkotika.

BACA JUGA:Miris! Warga Pungut Daging Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai, Padahal Sudah Dibuang di TPA!

Selama tahun ini, mereka telah berhasil mengamankan 1,9 juta batang rokok tanpa pita cukai, 165 liter minuman keras (MMEA), dan 1.000 butir narkotika.

Barang-barang tersebut berhasil diambil oleh pihak Bea Cukai melalui tindakan kurir ilegal dan operasi pasar.

BACA JUGA:607 Daftar Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Ditetapkan KPU Pekan Ini

"Sepanjang tahun ini kami telah mengamankan 1,9 juta batang rokok tak berpita cukai, 165 liter minuman keras (MMEA) dan 1.000 butir narkotika yang didapatkan tim melalui kurir dan operasi pasar," kata Koen.

BACA JUGA:Harga Buyback Emas Batangan Galeri24 Ukuran 0.5-1.000 Gram Membeku Selama 2 Hari, Berikut Rincian Lengkapnya

Dilanjutkan Koen, dalam menangani kasus-kasus ini, Bea Cukai Bengkulu telah menerapkan azas Ultimum yang melibatkan denda tiga kali lipat bagi pedagang yang menjual rokok ilegal. Upaya ini dilakukan dengan tujuan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu, Musnahkan Ribuan Barang Sitaan Selama 2017

"Dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadialan kita terapkan azas ultimum dengan dikenakan denda 3 kali lipat dari nilai harga rokok," terangnya.

Selain itu, dikatakan Koen, telah mengeluarkan 220 surat bukti penindakan (SBP) terhadap pelanggaran kepabeanan yang melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari jumlah tersebut, satu kasus telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan 208 kasus lainnya menyebabkan barang menjadi milik negara (BMN).

BACA JUGA:Pemprov Tak Mentolerir Oknum Guru SMA Kota Bengkulu yang Bully Siswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: