Bea Cukai Bengkulu Amankan 1,9 Juta Rokok Ilegal, Pelaku Hanya Kena Denda
Kepala Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
"Untuk penindakkan ada 220 atau SBB dan 1 diserahkan ke instansi lain atau ke tahap penyidikan, sebanyak 208 kasusu menjadi BMN," ujarnya.
Koen mengatakan, Bea Cukai Bengkulu berkomitmen untuk terus menjaga kepatuhan dan memberantas pelanggaran kepabeanan di wilayah Bengkulu, dan mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas penjualan rokok ilegal serta melaporkannya kepada mereka.
BACA JUGA:Stok Solar Menipis, BPH Migas Harus Akomodir Usulan Tambahan Kuota Pemprov Bengkulu
"Sama-sama kita awasi, lah. Apabila masyarakat menemukan aktivitas penjualan rokok ilegal dapat laporkan ke kami," pungkasnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: