KPU

Cair Lagi November! Ibu Hamil dan Anak Balita Dapat Bansos PKH Tahap 4, Cek Status Penerimanya Hanya Disini

Cair Lagi November! Ibu Hamil dan Anak Balita Dapat Bansos PKH Tahap 4, Cek Status Penerimanya Hanya Disini

Cair Lagi November! Ibu Hamil dan Anak Balita Dapat Bansos PKH Tahap 4, Cek Status Kepenerimaannya Hanya Disini--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Bantuan tahap 4 adalah bantuan 3 bulan yang akan cair secara serentak. Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos dan memiliki kartu KKS, segera cek saldonya.

BACA JUGA:Siap-siap Awal November, Bansos BPNT 2023 Cair Lagi? Segera Cek Status Nama Kamu Cukup Pakai HP

Bansos PKH tahap 4 2023 telah disalurkan melalui rekening ATM KKS atau m-banking masing-masing penerima.

Kategori ibu hamil dan anak balita dapat bantuan dengan nominal Rp750.000 yang mana bantuan uang gratis ini merupakan alokasi per 3 bulan untuk ibu hamil dan balita.

Untuk saat ini, terpantau masyarakat yang telah mendapat bansos PKH tahap 4 adalah KPM pemilik KKS yang diterbitkan oleh Bank BRI dan Bank BNI.

BACA JUGA:Siap-siap 3 Bansos Cair November 2023, Cek Status Penerima Secara Online, Uang Langsung Masuk ke Kantong

Maka dari itu, bantuan dapat KPM cairkan melalui Bank Himbara dimana KKS diterbitkan.

Bagi ibu hamil dan balita yang belum mendapatkan jadwal pencairan di bulan November, cek status kepenerimaan bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan akun masing-masing melalui ponsel atau Hp dan siapkan KTP sebagai data.

BACA JUGA:Siap-siap Cair Awal November, Cek Bansos PIP Kemdikbud Tahap 3, Penerima Kantongi Bantuan Uang hingga Rp1 Juta

Berikut cara cek penerima bansos PKH tahap 4 2023.

- Kunjungi website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan daerah penerima bantuan yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa/kelurahan sesuai dengan KTP.

- Ketik nama sesuai dengan KTP.

- Masukkan 4 kode huruf yang tertera pada kotak kode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: